TATA TERTIB PESERTA KIBAR OPEN
CUP 2012
PASAL 1
: KEWAJIBAN PESERTA KIBAR
(1).
Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan KIBAR yang telah di jadwalkan oleh
panitia.
(2).
Peserta wajib mengenakan seragam dengan tema dan ketentuan yang diberikan oleh panitia.
(3).
Peserta wajib menjaga kebersihan ,ketertiban ,dan keamanan demi kelancaran
kegiatan.
(4).
Peserta wajib daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan oleh panitia.
(5).
Peserta dan supporter wajib menjunjung tinggi sportivitas.
PASAL 2
: HAK PESERTA KIBAR
(1).
Peserta KIBAR berhak mendapatkan fasilitas yang telah ditentukan oleh
panitia.
(2).
Peserta berhak membawa supporter dan bertanggung jawab atas aktivitas
supporternya.
PASAL 3
: LARANGAN PESERTA DAN SUPORTER KIBAR
(1).
Peserta dan supporter KIBAR dilarang keras membawa dan menggunakan :
a.
NARKOBA dan MINUMAN KERAS.
b.
Berbagai macam senjata dalam bentuk apapun.
c.
Benda – benda lain yang dapat mengganggu lancarnya kegiatan KIBAR 2012.
(2).Peserta
dan supporter dilarang membawa perhiasan yang berlebihan selama kegiatan KIBAR
2012. Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab panitia.
(3).
Peserta dan supporter dilarang menbawa minuman dan makanan dari luar.
(4).
Peserta dan supporter dilarang mengganggu peserta dan supporter lain selama
pelaksanaan lomba.
(5).
Supporter dilarang melakukan tindakan yang bersifat provokasi.
(6).
Peserta dan supporter dilarang memasuki kawasan yang dilarang oleh panitia.
(7).
Peserta dan supporter dilarang keras naik keatas panggung
PASAL 4
: SANKSI
(1).
Pelanggaran atas pasal 3 ayat 1 ,akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
(Kepolisian).
(2).
Pelanggaran atas pasal 3 ayat 4 dan 5 , akan dikeluarkan dari lokasi perlombaan
dan pleton akan dikenakan sanksi pengurangan sebesar 1500 point.
(3).
Pelanggaran atas 3 ayat 6 ,akan dikenakan sanksi pengurangan nilai sebesar 700
point bagi pletonya.
(4).
Pelanggaran atas pasal 3 ayat 7 , akan dikenakan sanksi didiskualifikasi bagi
pleton.
PASAL 5
Peraturan
dan pemberitahuan lain sehubungn dengan kegiatan KIBAR, akan disampaikan oleh
ketua panitia pada saat KIBAR berlangsung.
PASAL 6
Peraturan ini berlaku sejak KIBAR dimulai dan berakhir setelah KIBAR selesai .
Surabaya , 23 Juli 2012
Mengetahui,
Ketua Panitia KIBAR 2012
(Nadira
Desangga Putri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar